Regulasi & Pajak6 menit baca

Pajak Bunga Deposito 20%: Aturan PPh Final, Pengecualian & Cara Hitungnya

Diterbitkan pada 4 September 2026

Pajak Bunga Deposito 20%: Aturan PPh Final, Pengecualian & Cara Hitungnya

Banyak calon deposan terkejut saat pertama kali menerima pembayaran bunga deposito karena nominal yang masuk ke rekening lebih kecil daripada perkiraan awal. Hal ini disebabkan oleh adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 20%.

Pajak atas bunga deposito diatur secara ketat oleh regulasi perpajakan nasional. Artikel ini mengupas landasan hukum pajak deposito, kriteria nominal yang bebas pajak, cara perhitungannya, serta pelaporannya dalam SPT Tahunan.


1. Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito

Pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan sertifikat deposito di Indonesia didasarkan pada:

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
  3. Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.

Berdasarkan aturan tersebut:

  • Tarif pajak penghasilan atas bunga deposito adalah 20% bersifat Final.
  • Sifat "Final" artinya pajak ini langsung dipotong oleh pihak bank saat bunga dibayarkan. Anda tidak perlu membayar atau menyetor sendiri ke kas negara.

2. Batas Bebas Pajak: Apakah Semua Deposito Kena Pajak?

Jawabannya: TIDAK SEMUA.

Pasal 4 PP No. 131 Tahun 2000 menetapkan ketentuan pembebasan pajak:

  • Jumlah Pokok Simpanan s.d. Rp7.500.000: BEBAS PAJAK (Tarif 0%).
  • Jumlah Pokok Simpanan di atas Rp7.500.000: Kena Pajak PPh Final 20%.

Contoh: Jika Anda menempatkan deposito sebesar Rp5.000.000, bunga yang Anda terima adalah 100% bunga kotor tanpa potongan pajak sepeser pun. Namun, jika saldo deposito Anda Rp10.000.000, seluruh bunga yang dihasilkan akan dipotong 20%.


3. Rumus dan Contoh Perhitungan Pajak Deposito

Rumus:

Potongan Pajak = Bunga Kotor × 20%
Bunga Bersih Diterima = Bunga Kotor - Potongan Pajak

Studi Kasus 1: Saldo Rp10.000.000 (Bunga 6% p.a., Tenor 1 Bulan)

  • Bunga Kotor = (Rp10.000.000 × 6% × 1) / 12 = Rp50.000
  • Pajak 20% = Rp50.000 × 20% = Rp10.000
  • Bunga Bersih = Rp50.000 - Rp10.000 = Rp40.000

Studi Kasus 2: Saldo Rp100.000.000 (Bunga 5% p.a., Tenor 12 Bulan)

  • Bunga Kotor = (Rp100.000.000 × 5% × 12) / 12 = Rp5.000.000
  • Pajak 20% = Rp5.000.000 × 20% = Rp1.000.000
  • Bunga Bersih = Rp5.000.000 - Rp1.000.000 = Rp4.000.000

4. Apakah Perlu Melaporkan Bunga Deposito di SPT Tahunan?

Meskipun pajak deposito sudah dipotong final oleh pihak perbankan, Anda tetap wajib melaporkannya pada SPT Tahunan Pribadi:

  1. Pada Kolom Penghasilan yang Dikenakan PPh Final: Masukkan total bunga kotor yang diterima dan nominal PPh Final 20% yang telah dipotong oleh bank.
  2. Pada Kolom Daftar Harta (Akhir Tahun): Catat saldo pokok deposito Anda per 31 Desember tahun pajak berjalan (Kode Harta: 012 - Deposito).

Karena pajaknya berstatus final, pelaporan ini tidak akan menambah tagihan pajak terutang Anda (status SPT tetap Nihil).


5. Tips Cerdas Terkait Pajak Deposito

  1. Manfaatkan Kalkulator Otomatis: Gunakan kalkulator independen yang sudah otomatis memotong 20% agar proyeksi finansial Anda akurat.
  2. Bandingkan dengan Instrumen Pajak Lebih Rendah: Sebagai perbandingan, Surat Berharga Negara (SBN) ritel seperti ORI atau Sukuk Tabungan dikenakan pajak bunga hanya 10%, sedangkan Reksa Dana pasar uang saat ini dikenakan pajak 0%.
  3. Pecah Bilyet untuk Modal di Bawah 7,5 Juta: Jika Anda memiliki dana Rp15 juta, Anda bisa membaginya ke dalam 2 bilyet masing-masing Rp7,5 juta pada bank berbeda untuk memanfaatkan fasilitas bebas pajak (sesuai ketentuan bank terkait).

Cek Bunga Bersih Setelah Pajak di InvestCount

Kalkulator di InvestCount secara otomatis menerapkan aturan pajak PPh 20% di atas Rp7,5 juta sehingga Anda langsung melihat angka bersih yang nyata.

Pelajari Panduan Lainnya:

Hitung Bunga Deposito Anda Sekarang

Kalkulator gratis, akurat setelah pajak 20%, dan bandingkan suku bunga dari berbagai bank terkemuka.

Coba Kalkulator Gratis